Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 15 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2024 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permen ESDM No. 15 Tahun 2024 mengubah struktur pasal dalam Permen sebelumnya dengan menyisipkan ketentuan baru di antara Pasal 6 dan 7. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemohon yang permohonannya ditolak serta mengatur lingkup kegiatan yang wajib memiliki RKA tahun berjalan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
15
Tahun
2024
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
BAHLIL LAHADALIA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1672
Jumlah diDownload
688
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
968
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
20

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah