Peraturan KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Halaman 7 dari 28 · 829 dokumen
Batas Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru di Provinsi Kalimantan Selatan untuk menghindari tumpang tindih yurisdiksi. Ketentuan ini didasarkan pada UU No. 9 Tahun 1999 tentang pembentukan Kota Banjarbaru dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian dalam Negeri Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme pelimpahan urusan pemerintahan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat serta instansi vertikal, dan penugasan kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau provinsi. Ketentuan ini didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Dalam Negeri (RKA-K/L) untuk tahun anggaran 2021 guna memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan yang efektif dan terstruktur.
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 untuk memastikan sinergi perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah guna mendukung efektivitas pembangunan nasional. Pedoman ini mengatur tata cara penyusunan RKPD sebagai program kerja tahunan yang harus diselaraskan dengan sasaran pembangunan nasional serta peraturan perundang-undangan terkait perencanaan pembangunan daerah.
Batas Daerah Kabupaten Wajo dengan Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang tegas antara Kabupaten Wajo dan Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Dasar hukum utamanya adalah Pasal 401 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan penegasan batas daerah untuk menghindari sengketa.
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah struktur Bagian Akademik Institut Pemerintahan Dalam Negeri menjadi terdiri dari Subbagian Tata Usaha Biro dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta menghapus ketentuan lama terkait tugas Subbagan Tata Usaha Biro untuk menyederhanakan birokrasi.
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional dengan menetapkan bahwa unit tersebut hanya terdiri dari Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas serta fungsi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021
Permendagri No. 4 Tahun 2021 mengubah struktur Sekretariat DKPP dengan menyusun Bagian Perencanaan dan Umum menjadi empat unit kerja (Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Rumah Tangga, Tata Usaha dan Protokol, serta Kelompok Jabatan Fungsional) yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait perbendaharaan, pengelolaan barang negara, dan tata usaha pimpinan.
Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan teknis pemberian gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah, dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Aturan ini mencakup definisi PPPK dan PNS serta mengatur mekanisme pembayaran imbalan yang wajib dibayarkan secara adil dan layak oleh pemerintah.
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah struktur internal Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa dengan menetapkan tugas Subbagian Umum dan Keuangan mencakup urusan perlengkapan, rumah tangga, pelayanan kesehatan, perpustakaan, dan keuangan, serta menghapus ketentuan lama terkait Subbagian Umum. Selain itu, peraturan ini juga merevisi susunan organisasi Bagian Tata Usaha dengan memperjelas fungsi Subbagian Persuratan dan Kepegawaian dalam menangani urusan tata persuratan, kearsipan, dan kepegawaian.
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini menyesuaikan kebijakan operasional dan ruang lingkup penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan administrasi kependudukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Penyesuaian ini dilakukan agar petunjuk teknis sebelumnya dapat tetap relevan dengan kebutuhan aktual pemerintah daerah.
Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tata cara perhitungan tarif retribusi daerah atas jasa pelayanan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya. Objek retribusi mencakup pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya (rumah tangga, kawasan komersial, industri, dll) hingga lokasi pemrosesan akhir.
Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan dan pengelolaan naskah dinas elektronik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses pengambilan keputusan. Jenis naskah dinas elektronik yang diatur mencakup naskah arahan, korespondensi, khusus, serta laporan elektronik.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui mekanisme dekonsentrasi, pelimpahan urusan pemerintahan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fokus utamanya adalah memperkuat peran Gubernur dalam memastikan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan koordinasi antara pusat dengan daerah.
Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara pencatatan dan pengesahan dana kapitasi JKN yang dikelola oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 yang mengubah aturan sebelumnya.
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan, pembahasan, dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 sebagai rencana keuangan tahunan daerah yang harus disinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat. Penyusunan dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah dengan mencakup prinsip, kebijakan, serta teknis penyusunan yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan ini memperbarui pedoman penggunaan APBD untuk penanganan pandemi COVID-19 dan menyesuaikan alokasi anggaran dengan dinamika kebutuhan serta perkembangan peraturan keuangan negara. Tujuannya adalah memastikan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah melalui pemetaan kebutuhan, penilaian kinerja, dan penyesuaian tunjangan sesuai kompetensi dan kondisi terkini.
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tata cara evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), perubahan APBD, serta penjabaran APBD dan perubahannya. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan terhadap ketentuan undang-undang pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah sebelum dokumen tersebut disahkan.
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan penyetaraan jabatan struktural menjadi fungsional serta pemanfaatan teknologi informasi pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan optimalisasi dan akuntabilitas kegiatan dan anggaran. Perubahan ini dilakukan agar pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran tetap sesuai dengan dinamika perkembangan kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan ini menata ulang susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung penyederhanaan birokrasi, menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai perkembangan hukum. Kementerian ini berada di bawah Presiden dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, meliputi perumusan kebijakan di bidang politik umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, hingga kependudukan dan pencatatan sipil. Fungsi utamanya mencakup koordinasi internal, pengelolaan kekayaan negara, serta pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian.
Perencanaan, Penganggaran, Pengendalian, dan Evaluasi Kinerja di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman tata cara penyusunan dan pengelolaan program, kegiatan, serta anggaran di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, pengendalian, dan evaluasi kinerja. Fokus utamanya adalah mengatur mekanisme integrasi antara perencanaan strategis dengan penganggaran dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional.
Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu di Provinsi Riau untuk menyelesaikan tumpang tindih wilayah. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 53 Tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten-kabupaten di Riau serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hulu di Provinsi Riau untuk menyelesaikan tumpang tindih atau ketidakjelasan perbatasan. Dasar hukumnya bersumber pada UU tentang pembentukan kabupaten di Riau serta peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang.
Batas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Pelalawan di Provinsi Riau untuk menyelesaikan tumpang tindih wilayah. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 53 Tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten-kabupaten di Riau serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang khusus menangani urusan perizinan berusaha. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman pembentukan DPMPTSP agar tidak tercampur dengan urusan pemerintahan daerah lainnya.
Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Waropen Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Puncak dan Kabupaten Waropen di Provinsi Papua untuk mencegah tumpang tindih wilayah. Ketentuan ini didasarkan pada UU pembentukan kedua kabupaten serta UU Pemerintahan Daerah untuk memastikan kejelasan tata ruang dan kedaulatan negara. Batas daerah ini menjadi dasar hukum bagi kedua kabupaten dalam menjalankan otonomi dan pengelolaan wilayahnya.
Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Dokumen ini mendefinisikan istilah kunci seperti kerugian negara, tuntutan ganti rugi, serta mekanisme pembentukan Tim dan Majelis Pertimbangan untuk memproses kasus tersebut. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur terkait pengakuan tanggung jawab mutlak dan mekanisme pembebanan penggantian kerugian.
Batas Daerah Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Kaimana di Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Mimika di Provinsi Papua untuk mencegah tumpang tindih yurisdiksi. Penetapan ini didasarkan pada implementasi UU pembentukan kabupaten-kabupaten baru di Papua serta ketentuan umum tentang pemerintahan daerah.
Batas Daerah Kabupaten Keerom dengan Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Keerom dan Kabupaten Pegunungan Bintang di Provinsi Papua untuk menyelesaikan tumpang tindih wilayah. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 26 Tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten-kabupaten di Papua serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan ini mewajibkan Menteri Dalam Negeri menyusun rencana pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2022 yang berfokus pada prioritas dan risiko, serta diarahkan pada pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Rencana tersebut mencakup penentuan fokus, sasaran, dan jadwal pelaksanaan yang ditetapkan melalui keputusan Menteri.
Batas Daerah Kabupaten Maybrat dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat untuk mencegah tumpang tindih wilayah. Ketentuan ini didasarkan pada UU Pembentukan Kabupaten Maybrat dan UU Pemerintahan Daerah guna memastikan kejelasan ruang lingkup pemerintahan kedua daerah tersebut.