Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperbarui pedoman penggunaan APBD untuk penanganan pandemi COVID-19 dan menyesuaikan alokasi anggaran dengan dinamika kebutuhan serta perkembangan peraturan keuangan negara. Tujuannya adalah memastikan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah melalui pemetaan kebutuhan, penilaian kinerja, dan penyesuaian tunjangan sesuai kompetensi dan kondisi terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATAN TERTENTU, PERUBAHAN ALOKASI, DAN PENGGUNAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11815
- Jumlah diDownload
- 501
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 910
- Tanggal Pengundangan
- 06 Agustus 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO