Peraturan KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Halaman 10 dari 28 · 829 dokumen
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Satpol PP sebagai perangkat daerah yang bertugas menegakkan Perda dan Perkada, serta menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman, dan pelindungan masyarakat (Linmas). Ketentuan ini mengatur definisi operasional Satpol PP dan Pol PP sebagai aparat pemerintah daerah yang diberi wewenang khusus untuk menjaga situasi tenteram, tertib, dan teratur sesuai kewenangannya.
Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kota Parepare di Provinsi Sulawesi Selatan untuk menegakkan tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua Barat untuk menghindari tumpang tindih wilayah. Penegasan batas ini didasarkan pada ketentuan UU Pembentukan Kabupaten di Papua serta UU Pemerintahan Daerah.
Batas Daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat untuk menegakkan ketentuan undang-undang pembentukan daerah. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 56 Tahun 2008 (sebagaimana diubah UU No. 14 Tahun 2013) dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Kementerian Dalam Negeri secara efisien, efektif, dan terpadu untuk menjamin keamanan, keutuhan, dan keasliannya. Fokus utamanya mencakup seluruh siklus pengelolaan mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip.
Rencana Strategis Kementerian dalam Negeri Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri periode 2020-2024 sebagai dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi pedoman penyusunan rencana kerja tahunan dan unit kerja esselon I. Dokumen ini mencakup visi, misi, arah kebijakan, strategi, serta target kinerja yang harus dimuat dalam sistem informasi kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran. Pada saat berlakunya peraturan ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2015 tentang Renstra periode 2015-2019 dicabut.
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kerangka penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Polisi Pamong Praja untuk memastikan mereka memiliki kompetensi profesional dalam penegakan peraturan daerah, ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Ketentuan ini mencakup definisi istilah kunci seperti Satuan Polisi Pamong Praja, jenis pendidikan (Dasar dan Teknis), serta peran instansi pembina teknis di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah ketentuan pendanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari APBD akibat penundaan tahapan pemilihan serentak 2020 karena pandemi COVID-19. Perubahan ini menyesuaikan alokasi anggaran untuk menampung biaya penyelenggaraan pemilihan lanjutan yang dimulai dari tahapan yang sempat ditunda.
Pedoman Pemberian Insentif Dan/Atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman pemberian insentif sebagai penghargaan atas kinerja pemanfaatan dan tunjangan jabatan fungsional bagi pejabat di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah. Insentif diberikan khusus untuk kegiatan pemanfaatan yang menghasilkan pendapatan daerah, sedangkan tunjangan ditujukan bagi pejabat fungsional yang menangani pengelolaan barang tersebut. Kedua bentuk penghargaan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur daerah dalam mengelola aset daerah secara optimal.
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun, membahas, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, yang mencakup sinkronisasi kebijakan pusat-daerah, prinsip serta teknis penyusunan, dan format dokumen penganggaran. Dokumen ini menjadi acuan utama bagi kepala daerah dan perangkatnya untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Puncak dan Kabupaten Mimika di Provinsi Papua berdasarkan titik koordinat (titik kartometrik) yang presisi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pembentukan Kabupaten Puncak dan UU Pemerintahan Daerah, serta bertujuan untuk memperjelas wilayah otonom kedua kabupaten tersebut.
Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020
Permendagri No. 22 Tahun 2020 mengatur tata cara kerja sama antara daerah dengan daerah lain (KSDD) dan dengan pihak ketiga (KSDPK) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pemenuhan pelayanan publik, termasuk definisi khusus untuk kerja sama wajib yang dilakukan oleh daerah berbatasan.
Batas Daerah Kabupaten Asmat dengan Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Asmat dan Kabupaten Yahukimo di Provinsi Papua untuk mencegah sengketa dan konflik antar daerah. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 26 Tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten-kabupaten di Papua serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan kinerja, pengelolaan karier, dan profesionalisme dalam administrasi kependudukan. Dokumen ini menyederhanakan dan menyesuaikan aturan sebelumnya terkait kebutuhan, persyaratan, serta tata cara penilaian dan pengembangan kompetensi jabatan tersebut.
Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan standar untuk perangkat pembaca, penulis, dan pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) guna mendukung administrasi kependudukan. Peraturan ini menggantikan Permenkemen No. 34 Tahun 2014 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan terkini. Dasar hukumnya bersumber pada UU Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019.
Batas Daerah Kabupaten Keerom dengan Kota Jayapura Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura di Provinsi Papua untuk menghindari tumpang tindih yurisdiksi. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 26 Tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten-kabupaten di Papua serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Batas Daerah Kabupaten Paniai dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Paniai dan Kabupaten Mimika di Provinsi Papua berdasarkan koordinat titik kartometrik (TK) dan garis lintang/bujur. Ketentuan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang pembentukan daerah serta memperkuat penegasan batas wilayah antar kabupaten.
Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru di Provinsi Kalimantan Selatan. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang pembentukan Kota Banjarbaru serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Batas Daerah Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Kediri dan Kabupaten Jombang di Provinsi Jawa Timur untuk menertibkan pemerintahan daerah. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan UU Pembentukan Kabupaten Kubu Raya dan UU Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini berfungsi sebagai dasar hukum penegasan wilayah bagi kedua daerah otonom tersebut.
Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan prosedur seleksi penerimaan Calon Praja IPDN untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas dalam menghasilkan kader pemerintahan yang kompeten dan berkarakter. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya dengan mengatur tahapan seleksi mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, tes kompetensi dasar, hingga tahap akhir yang mencakup tes kesehatan, psikologi, dan kesamaptaan.
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2020
Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsidan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata kerja, penyelarasan, serta pembinaan kelembagaan dan SDM Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendukung pelaksanaan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan bertujuan memastikan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mengurangi kemiskinan.
Batas Daerah Kabupaten Asmat dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Asmat dan Kabupaten Mimika di Provinsi Papua untuk mencegah tumpang tindih wilayah. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 26 Tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten-kabupaten di Papua dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Batas Daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Mimika di Provinsi Papua berdasarkan titik koordinat (titik kartometrik) yang presisi. Ketentuan ini didasarkan pada undang-undang pembentukan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah untuk menghindari sengketa wilayah.
Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Puncak dan Kabupaten Puncak Jaya di Provinsi Papua berdasarkan titik koordinat (titik kartometrik) yang terukur. Ketentuan ini didasarkan pada pelaksanaan UU Pembentukan Kabupaten Puncak dan UU Pemerintahan Daerah untuk memperjelas wilayah otonom kedua kabupaten tersebut.
Batas Daerah Kabupaten Trenggalek dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Ponorogo di Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan ketentuan UU Pemerintahan Daerah. Dasar hukumnya bersumber pada Pasal 401 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 serta berbagai undang-undang pembentukan daerah dan peraturan terkait penegasan batas wilayah sebelumnya.
Penggunaan Logo Kementerian dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan penggunaan logo Kementerian Dalam Negeri pada berbagai media, atribut, dan kegiatan formal untuk memperkuat visi, menjaga netralitas, serta meningkatkan citra kementerian. Penggunaan di luar ketentuan yang ditentukan wajib mendapat izin tertulis dari Menteri, dengan logo yang dirancang melambangkan sifat tanpa batas, ketangguhan berpegang pada Pancasila, persatuan bangsa, serta kesuburan dan kesucian.
Batas Daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Paniai Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Paniai di Provinsi Papua berdasarkan titik koordinat kartometrik (TK) yang presisi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pembentukan Kabupaten Intan Jaya dan UU Pemerintahan Daerah, dengan tujuan memperjelas wilayah otonom kedua kabupaten tersebut. Penentuan batas ini menggunakan sistem koordinat Lintang Selatan dan Bujur Timur sebagai acuan pengukuran resmi.
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Permendagri No. 77 Tahun 2020 menetapkan pedoman teknis komprehensif untuk seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dan pengawasan. Peraturan ini mencakup aspek spesifik seperti penyusunan dan penetapan APBD, pengelolaan kekayaan serta utang daerah, badan layanan umum, hingga penyelesaian kerugian keuangan daerah. Sebagai aturan turunan dari PP No. 12 Tahun 2019, pedoman ini mewajibkan daerah untuk menetapkan atau merevisi Perda dan Perkada terkait dalam waktu paling lama tahun 2022.