Kembali
Memuat PDF…
Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan teknis pemberian gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah, dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Aturan ini mencakup definisi PPPK dan PNS serta mengatur mekanisme pembayaran imbalan yang wajib dibayarkan secara adil dan layak oleh pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG BEKERJA PADA INSTANSI DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Januari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 15576
- Jumlah diDownload
- 1552
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 53
- Tanggal Pengundangan
- 26 Januari 2021