Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Permendagri No. 4 Tahun 2021 mengubah struktur Sekretariat DKPP dengan menyusun Bagian Perencanaan dan Umum menjadi empat unit kerja (Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Rumah Tangga, Tata Usaha dan Protokol, serta Kelompok Jabatan Fungsional) yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait perbendaharaan, pengelolaan barang negara, dan tata usaha pimpinan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Januari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4523
- Jumlah diDownload
- 373
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 51
- Tanggal Pengundangan
- 26 Januari 2021