Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2021
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyesuaikan kebijakan operasional dan ruang lingkup penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan administrasi kependudukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Penyesuaian ini dilakukan agar petunjuk teknis sebelumnya dapat tetap relevan dengan kebutuhan aktual pemerintah daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 102 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Januari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8240
- Jumlah diDownload
- 386
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 81
- Tanggal Pengundangan
- 02 Februari 2021