Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara perhitungan tarif retribusi daerah atas jasa pelayanan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya. Objek retribusi mencakup pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya (rumah tangga, kawasan komersial, industri, dll) hingga lokasi pemrosesan akhir.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PERHITUNGAN TARIF RETRIBUSI DALAM PENYELENGGARAAN PENANGANAN SAMPAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Januari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10285
- Jumlah diDownload
- 1255
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 112
- Tanggal Pengundangan
- 04 Februari 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA