Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional dengan menetapkan bahwa unit tersebut hanya terdiri dari Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas serta fungsi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 84 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Januari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11491
- Jumlah diDownload
- 589
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 50
- Tanggal Pengundangan
- 26 Januari 2021