Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Waropen Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Puncak dan Kabupaten Waropen di Provinsi Papua untuk mencegah tumpang tindih wilayah. Ketentuan ini didasarkan pada UU pembentukan kedua kabupaten serta UU Pemerintahan Daerah untuk memastikan kejelasan tata ruang dan kedaulatan negara. Batas daerah ini menjadi dasar hukum bagi kedua kabupaten dalam menjalankan otonomi dan pengelolaan wilayahnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2021
- Tentang
- BATAS DAERAH KABUPATEN PUNCAK DENGAN KABUPATEN WAROPEN PROVINSI PAPUA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9743
- Jumlah diDownload
- 384
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1048
- Tanggal Pengundangan
- 16 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO