Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur Bagian Akademik Institut Pemerintahan Dalam Negeri menjadi terdiri dari Subbagian Tata Usaha Biro dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta menghapus ketentuan lama terkait tugas Subbagan Tata Usaha Biro untuk menyederhanakan birokrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 43 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Januari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4382
- Jumlah diDownload
- 447
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 48
- Tanggal Pengundangan
- 26 Januari 2021