Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kabupaten Keerom dengan Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Keerom dan Kabupaten Pegunungan Bintang di Provinsi Papua untuk menyelesaikan tumpang tindih wilayah. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 26 Tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten-kabupaten di Papua serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 44
- Tahun
- 2021
- Tentang
- BATAS DAERAH KABUPATEN KEEROM DENGAN KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG PROVINSI PAPUA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3137
- Jumlah diDownload
- 380
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1050
- Tanggal Pengundangan
- 16 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO