Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 46 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2021 berlaku

Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian dalam Negeri

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Dokumen ini mendefinisikan istilah kunci seperti kerugian negara, tuntutan ganti rugi, serta mekanisme pembentukan Tim dan Majelis Pertimbangan untuk memproses kasus tersebut. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur terkait pengakuan tanggung jawab mutlak dan mekanisme pembebanan penggantian kerugian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
46
Tahun
2021
Tentang
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 September 2021
Pejabat yang Menetapkan
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4771
Jumlah diDownload
406
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1052
Tanggal Pengundangan
16 September 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah