Kembali
Memuat PDF…
Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Dokumen ini mendefinisikan istilah kunci seperti kerugian negara, tuntutan ganti rugi, serta mekanisme pembentukan Tim dan Majelis Pertimbangan untuk memproses kasus tersebut. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur terkait pengakuan tanggung jawab mutlak dan mekanisme pembebanan penggantian kerugian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4771
- Jumlah diDownload
- 406
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1052
- Tanggal Pengundangan
- 16 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO