Kembali
Memuat PDF…
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (UPT Disdukcapil) sebagai unit pelayanan khusus di tingkat kabupaten/kota untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Administrasi Kependudukan dan peraturan terkait lainnya guna mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 120
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2591
- Jumlah diDownload
- 473
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1766
- Tanggal Pengundangan
- 11 Desember 2017