Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 120 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (UPT Disdukcapil) sebagai unit pelayanan khusus di tingkat kabupaten/kota untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Administrasi Kependudukan dan peraturan terkait lainnya guna mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
120
Tahun
2017
Tentang
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2591
Jumlah diDownload
473
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1766
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah