Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi "Pembentukan Produk Hukum" sebagai proses pembuatan peraturan perundang-undangan dan keputusan yang mencakup perencanaan, penyusunan, pengesahan, dan pengundangan. Perubahan ini juga memperjelas hierarki jenis peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, serta Keputusan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 74
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 September 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9334
- Jumlah diDownload
- 320
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1245
- Tanggal Pengundangan
- 08 September 2017