Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman standar penamaan, bentuk, tipe, serta susunan organisasi dan tugas fungsi bagi dinas daerah yang menangani urusan pekerjaan umum dan penataan ruang. Tujuannya adalah menciptakan keseragaman nomenklatur perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota guna memfasilitasi pembangunan serta pembinaan teknis oleh kementerian terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 106
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6550
- Jumlah diDownload
- 612
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1604
- Tanggal Pengundangan
- 13 November 2017