Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 106 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman standar penamaan, bentuk, tipe, serta susunan organisasi dan tugas fungsi bagi dinas daerah yang menangani urusan pekerjaan umum dan penataan ruang. Tujuannya adalah menciptakan keseragaman nomenklatur perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota guna memfasilitasi pembangunan serta pembinaan teknis oleh kementerian terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
106
Tahun
2017
Tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6550
Jumlah diDownload
612
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1604
Tanggal Pengundangan
13 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah