Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administrasi yang pasti antara Kota Pagar Alam (Sumatera Selatan) dengan Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur (Provinsi Bengkulu). Penetapan ini dilakukan untuk menertibkan administrasi pemerintahan setelah disepakai oleh pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 101
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Batas Daerah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10308
- Jumlah diDownload
- 324
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1578
- Tanggal Pengundangan
- 08 November 2017