Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 101 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Batas Daerah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administrasi yang pasti antara Kota Pagar Alam (Sumatera Selatan) dengan Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur (Provinsi Bengkulu). Penetapan ini dilakukan untuk menertibkan administrasi pemerintahan setelah disepakai oleh pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
101
Tahun
2017
Tentang
Batas Daerah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10308
Jumlah diDownload
324
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1578
Tanggal Pengundangan
08 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah