Kembali
Memuat PDF…
Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka hukum dan tata kerja Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga yang beranggotakan unsur masyarakat desa untuk mengawasi kinerja Kepala Desa dan perangkat desa. Tujuannya adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 110
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Badan Permusyawaratan Desa
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 31170
- Jumlah diDownload
- 3826
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 89
- Tanggal Pengundangan
- 10 Januari 2017