Kembali
Memuat PDF…
Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kebijakan pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kebijakan ini berfungsi sebagai acuan dan pedoman bagi Inspektorat Jenderal dalam melakukan pengawasan program prioritas secara efektif, efisien, dan ekonomis, sekaligus sebagai dasar penyusunan program kerja tahunan serta pencegahan korupsi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 109
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2018
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8466
- Jumlah diDownload
- 279
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1607
- Tanggal Pengundangan
- 13 November 2017