Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 95 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Penggunaan Saksi Ahli

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penggunaan Saksi Ahli oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung penanganan perkara yang melibatkan kementerian tersebut di lembaga peradilan. Saksi Ahli harus berasal dari pakar (baik internal maupun eksternal Kemendagri) dengan pendidikan minimal S3 di bidang yang relevan dengan objek perkara. Penunjukan Saksi Ahli dilakukan melalui Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal, dan mereka bertanggung jawab atas pendapat keahliannya serta mematuhi norma sosial dan peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
95
Tahun
2017
Tentang
Penggunaan Saksi Ahli
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4568
Jumlah diDownload
349
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1398
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah