Kembali
Memuat PDF…
Penggunaan Saksi Ahli
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penggunaan Saksi Ahli oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung penanganan perkara yang melibatkan kementerian tersebut di lembaga peradilan. Saksi Ahli harus berasal dari pakar (baik internal maupun eksternal Kemendagri) dengan pendidikan minimal S3 di bidang yang relevan dengan objek perkara. Penunjukan Saksi Ahli dilakukan melalui Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal, dan mereka bertanggung jawab atas pendapat keahliannya serta mematuhi norma sosial dan peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 95
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penggunaan Saksi Ahli
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4568
- Jumlah diDownload
- 349
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1398
- Tanggal Pengundangan
- 05 Oktober 2017