Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 102 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dan Kabupaten Kaur, Bengkulu, untuk menertibkan administrasi pemerintahan setelah disepakai oleh pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan antar pemerintah daerah dan persetujuan pusat, serta mengacu pada berbagai undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
102
Tahun
2017
Tentang
Batas Daerah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6069
Jumlah diDownload
284
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1579
Tanggal Pengundangan
08 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah