Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dan Kabupaten Kaur, Bengkulu, untuk menertibkan administrasi pemerintahan setelah disepakai oleh pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan antar pemerintah daerah dan persetujuan pusat, serta mengacu pada berbagai undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 102
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Batas Daerah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6069
- Jumlah diDownload
- 284
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1579
- Tanggal Pengundangan
- 08 November 2017