Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017
dilihat 4× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman nomenklatur dan struktur Inspektorat Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota sebagai unsur pengawas internal yang dipimpin oleh Inspektur. Tugas utamanya adalah membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan serta tugas pembantuan oleh perangkat daerah. Fungsi operasional mencakup perumusan kebijakan teknis pengawasan dan pelaksanaan audit, review, evaluasi, serta pemantauan terhadap kinerja dan keuangan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 107
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12991
- Jumlah diDownload
- 1837
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1605
- Tanggal Pengundangan
- 13 November 2017