Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017
dilihat 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman tata cara kerja sama antar desa di bidang pemerintahan untuk menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Kerja sama ini bertujuan memfasilitasi koordinasi dan sinergi antara desa dalam mengelola urusan pemerintahan berdasarkan prakarsa masyarakat. Dasar hukum utamanya adalah UU Desa dan UU Pemerintahan Daerah, dengan fokus pada peran Kepala Desa dan perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 96
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7809
- Jumlah diDownload
- 751
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1444
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2017