Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017

dilihat 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman tata cara kerja sama antar desa di bidang pemerintahan untuk menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Kerja sama ini bertujuan memfasilitasi koordinasi dan sinergi antara desa dalam mengelola urusan pemerintahan berdasarkan prakarsa masyarakat. Dasar hukum utamanya adalah UU Desa dan UU Pemerintahan Daerah, dengan fokus pada peran Kepala Desa dan perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
96
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7809
Jumlah diDownload
751
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1444
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah