Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 90 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Ende dengan Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Ende dan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menggunakan titik koordinat (TK) dan pilar acuan batas (PABU/PABU). Batas tersebut ditentukan berdasarkan pengukuran peta dasar dan merujuk pada sungai Lowo sebagai salah satu elemen geografis penanda.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
90
Tahun
2017
Tentang
Batas Daerah Kabupaten Ende dengan Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 September 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4883
Jumlah diDownload
395
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1332
Tanggal Pengundangan
27 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah