Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Kewaspadaan Dini sebagai serangkaian upaya untuk menangkal ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini. Perubahan mencakup penyesuaian definisi ATHG mencakup segala upaya dari dalam dan luar negeri yang membahayakan keselamatan bangsa, kedaulatan, serta kepentingan nasional di berbagai aspek. Selain itu, aturan ini memperjelas peran Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah sebagai tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk membantu pelaksanaan tugasnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG KEWASPADAAN DINI DI DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3288
- Jumlah diDownload
- 762
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 815
- Tanggal Pengundangan
- 31 Juli 2019