Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 46 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi Kewaspadaan Dini sebagai serangkaian upaya untuk menangkal ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini. Perubahan mencakup penyesuaian definisi ATHG mencakup segala upaya dari dalam dan luar negeri yang membahayakan keselamatan bangsa, kedaulatan, serta kepentingan nasional di berbagai aspek. Selain itu, aturan ini memperjelas peran Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah sebagai tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk membantu pelaksanaan tugasnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
46
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG KEWASPADAAN DINI DI DAERAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3288
Jumlah diDownload
762
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
815
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah