Kembali
Memuat PDF…
Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah. Ketentuan ini berlaku sebagai implementasi dari ketentuan undang-undang terkait pemilihan kepala daerah dan bertujuan memastikan pembiayaan pemilu di tingkat daerah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALI KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 14426
- Jumlah diDownload
- 1712
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 902
- Tanggal Pengundangan
- 08 Agustus 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015