Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 37 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2019 berlaku

Batas Daerah Antara Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan garis batas administratif resmi antara Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Murung Raya di Provinsi Kalimantan Tengah untuk menghindari tumpang tindih wilayah. Penetapan ini didasarkan pada UU Pembentukan Kabupaten di Kalimantan Tengah dan UU Pemerintahan Daerah, serta bertujuan untuk memperjelas kedaulatan daerah otonom masing-masing.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
37
Tahun
2019
Tentang
BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN GUNUNG MAS DENGAN KABUPATEN MURUNG RAYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3174
Jumlah diDownload
383
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
752
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah