Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 18 Permenka sebelumnya, yang mewajibkan Gubernur menetapkan aturan untuk menghitung dasar pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor dengan nilai jual ubah bentuk sebelum tahun 2019, dengan tenggat waktu paling lama 30 hari setelah peraturan ini berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8714
- Jumlah diDownload
- 403
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 901
- Tanggal Pengundangan
- 08 Agustus 2019