Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Sigi dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah batas wilayah antara Kabupaten Sigi dan Kota Palu di Sulawesi Tengah sebagai penataan wilayah pasca bencana gempa bumi dan likuifaksi. Perubahan tersebut telah disepakai oleh kedua pemerintah daerah setempat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Dasar hukumnya adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 401 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 55
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 115 TAHUN 2018 TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN SIGI DENGAN KOTA PALU PROVINSI SULAWESI TENGAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3354
- Jumlah diDownload
- 334
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 969
- Tanggal Pengundangan
- 26 September 2019