Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Antara Kabupaten Jember dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang tegas antara Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso di Provinsi Jawa Timur untuk menertibkan pemerintahan daerah. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Dasar hukum utamanya adalah Pasal 401 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2019
- Tentang
- BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN JEMBER DENGAN KABUPATEN BONDOWOSO PROVINSI JAWA TIMUR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5760
- Jumlah diDownload
- 355
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 963
- Tanggal Pengundangan
- 26 Agustus 2019