Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Persetujuan Hubungan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Canada)
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2020 mengesahkan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada yang ditandatangani pada 17 Januari 1996 untuk meningkatkan konektivitas penerbangan guna mendukung perekonomian dan hubungan bilateral kedua negara. Persetujuan ini mencakup sektor perdagangan, investasi, serta berbagai aspek sosial dan ekonomi lainnya, dengan naskah asli dalam tiga bahasa resmi (Indonesia, Perancis, Inggris) menjadi bagian integral peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 88
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGESAHAN PERSETUJUAN HUBUNGAN UDARA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KANADA (AIR TRANSPORT AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF CANADA)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 September 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8543
- Jumlah diDownload
- 375
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 205
- Tanggal Pengundangan
- 11 September 2020