Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Pertamina
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp2,1 triliun ke dalam PT Pertamina melalui pengalihan barang milik negara dari Kementerian ESDM yang dibeli menggunakan APBN tahun 2010–2017. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTAMINA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 September 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7542
- Jumlah diDownload
- 555
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 202
- Tanggal Pengundangan
- 11 September 2020