Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 50 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2020 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Pertamina

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp2,1 triliun ke dalam PT Pertamina melalui pengalihan barang milik negara dari Kementerian ESDM yang dibeli menggunakan APBN tahun 2010–2017. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
50
Tahun
2020
Tentang
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTAMINA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 September 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7542
Jumlah diDownload
555
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
202
Tanggal Pengundangan
11 September 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah