Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Geo Dipa Energi
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp700 miliar ke dalam modal saham PT Geo Dipa Energi untuk mendukung pengembangan lapangan panas bumi Dieng dan Patuha. Dana penyertaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GEO DIPA ENERGI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 September 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3421
- Jumlah diDownload
- 456
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 212
- Tanggal Pengundangan
- 25 September 2020