Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 90 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Pengesahan Air Services Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of India (Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India)

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2020 mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Indonesia dan India yang ditandatangani pada 25 Januari 2011 untuk meningkatkan konektivitas dan memperkuat hubungan bilateral di sektor penerbangan. Pengesahan ini sekaligus mencabut Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1970 yang sebelumnya mengatur perjanjian serupa dengan India, sehingga ketentuan dalam perjanjian baru menjadi berlaku efektif.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
90
Tahun
2020
Tentang
PENGESAHAN AIR SERVICES AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA (PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 September 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2411
Jumlah diDownload
380
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
207
Tanggal Pengundangan
11 September 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah