Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Air Services Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of India (Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India)
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2020 mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Indonesia dan India yang ditandatangani pada 25 Januari 2011 untuk meningkatkan konektivitas dan memperkuat hubungan bilateral di sektor penerbangan. Pengesahan ini sekaligus mencabut Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1970 yang sebelumnya mengatur perjanjian serupa dengan India, sehingga ketentuan dalam perjanjian baru menjadi berlaku efektif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 90
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGESAHAN AIR SERVICES AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA (PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 September 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2411
- Jumlah diDownload
- 380
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 207
- Tanggal Pengundangan
- 11 September 2020