Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Kerangka Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of India On Cooperation In The Exploration And Uses Of Outer Space For Peaceful Purposes)
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Presiden RI mengesahkan Kerangka Persetujuan kerja sama eksplorasi dan penggunaan antariksa untuk tujuan damai antara Indonesia dan India yang ditandatangani pada Mei 2018 di Jakarta dan New Delhi. Tujuannya adalah memanfaatkan kerja sama internasional untuk kemajuan iptek antariksa serta meningkatkan kemandirian teknologi keantariksaan demi kemakmuran rakyat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 101
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGESAHAN KERANGKA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA TENTANG KERJA SAMA EKSPLORASI DAN PENGGUNAAN ANTARIKSA UNTUK TUJUAN DAMAI (FRAMEWORK AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA ON COOPERATION IN THE EXPLORATION AND USES OF OUTER SPACE FOR PEACEFUL PURPOSES)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Oktober 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5663
- Jumlah diDownload
- 379
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 233
- Tanggal Pengundangan
- 12 Oktober 2020