Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 101 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Pengesahan Kerangka Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of India On Cooperation In The Exploration And Uses Of Outer Space For Peaceful Purposes)

Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Presiden RI mengesahkan Kerangka Persetujuan kerja sama eksplorasi dan penggunaan antariksa untuk tujuan damai antara Indonesia dan India yang ditandatangani pada Mei 2018 di Jakarta dan New Delhi. Tujuannya adalah memanfaatkan kerja sama internasional untuk kemajuan iptek antariksa serta meningkatkan kemandirian teknologi keantariksaan demi kemakmuran rakyat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
101
Tahun
2020
Tentang
PENGESAHAN KERANGKA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA TENTANG KERJA SAMA EKSPLORASI DAN PENGGUNAAN ANTARIKSA UNTUK TUJUAN DAMAI (FRAMEWORK AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA ON COOPERATION IN THE EXPLORATION AND USES OF OUTER SPACE FOR PEACEFUL PURPOSES)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Oktober 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5663
Jumlah diDownload
379
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
233
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah