Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 47 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2020 berlaku

Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta pejabat mereka yang berkedudukan di Indonesia. Ketentuan ini disusun untuk menyesuaikan dengan perjanjian internasional dan kelaziman global terkait fasilitas perpajakan bagi entitas diplomatik tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
47
Tahun
2020
Tentang
PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8516
Jumlah diDownload
782
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
195
Nomor Tambahan
6548
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2020

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah