Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 44 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2020 berlaku

Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 sebagai stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19. Pengaturan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, serta Penerima Pensiun atau Tunjangan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
44
Tahun
2020
Tentang
PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
20018
Jumlah diDownload
1083
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
189
Nomor Tambahan
6545
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah