Kembali
Memuat PDF…
Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pencatatan pengalihan hak paten yang dapat terjadi karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan. Pengalihan tersebut harus dicatatkan dalam daftar umum paten dan diumumkan oleh Menteri, dengan ketentuan biaya tahunan setelah pengalihan dibebankan kepada penerima hak kecuali dalam kasus tertentu seperti lisensi atau pelaksanaan oleh pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2020
- Tentang
- SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Agustus 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9077
- Jumlah diDownload
- 721
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 191
- Nomor Tambahan
- 6546
- Tanggal Pengundangan
- 11 Agustus 2020
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010