Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2020 mengatur mekanisme supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap instansi penegak hukum, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan, dalam menangani perkara korupsi. Tujuannya adalah mempercepat penyelesaian perkara dan menciptakan sinergi antar instansi melalui kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan. Jika diperlukan, KPK juga berwenang melakukan penghitungan kerugian negara dan melibatkan instansi terkait lainnya dalam proses supervisi tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 102
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PELAKSANAAN SUPERVISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Oktober 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2103
- Jumlah diDownload
- 654
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 238
- Tanggal Pengundangan
- 21 Oktober 2020