Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 102 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2020 mengatur mekanisme supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap instansi penegak hukum, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan, dalam menangani perkara korupsi. Tujuannya adalah mempercepat penyelesaian perkara dan menciptakan sinergi antar instansi melalui kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan. Jika diperlukan, KPK juga berwenang melakukan penghitungan kerugian negara dan melibatkan instansi terkait lainnya dalam proses supervisi tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
102
Tahun
2020
Tentang
PELAKSANAAN SUPERVISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2103
Jumlah diDownload
654
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
238
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah