Kembali
Memuat PDF…
Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Pembangunan dalam Rangka Mendorong Perekonomian Nasional Dan/Atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme penjaminan Pemerintah Pusat atas pembiayaan pembangunan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendorong perekonomian nasional dan pemulihan ekonomi. Tujuannya adalah mengoptimalkan peran lembaga keuangan dalam menyediakan fasilitas pembiayaan sebagai alternatif pendanaan, dengan syarat pemohon harus memenuhi kriteria dan prosedur yang ditentukan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 103
- Tahun
- 2020
- Tentang
- JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA MENDORONG PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Oktober 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7104
- Jumlah diDownload
- 509
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 242
- Tanggal Pengundangan
- 26 Oktober 2020