Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk Angkutan Udara (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The State Of Qatar For Air Services)
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 89 Tahun 2020 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Qatar untuk Angkutan Udara yang ditandatangani pada 18 Oktober 2017 di Bogor guna meningkatkan konektivitas penerbangan di bidang pertahanan, perdagangan, investasi, pariwisata, dan sektor lainnya. Persetujuan ini juga mengatur bahwa naskah aslinya tersedia dalam tiga bahasa, yaitu Indonesia, Arab, dan Inggris, sebagai bagian integral dari peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 89
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA QATAR UNTUK ANGKUTAN UDARA (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE STATE OF QATAR FOR AIR SERVICES)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 September 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8469
- Jumlah diDownload
- 426
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 206
- Tanggal Pengundangan
- 11 September 2020