Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Federal Democratic Republic Of Ethiopia Concerning Air Services)
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2020 mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Indonesia dan Ethiopia yang ditandatangani pada 21 Desember 2017 untuk meningkatkan konektivitas dan mendukung perekonomian kedua negara. Persetujuan ini menjadi dasar kerja sama resmi di bidang transportasi udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 91
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK FEDERAL ETHIOPIA TENTANG ANGKUTAN UDARA (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE FEDERAL DEMOCRATIC REPUBLIC OF ETHIOPIA CONCERNING AIR SERVICES)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 September 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4976
- Jumlah diDownload
- 377
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 208
- Tanggal Pengundangan
- 15 September 2020