Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore On The Promotion And Protection Of Investments)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2020 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal yang ditandatangani pada 11 Oktober 2018 di Bali. Persetujuan ini menjadi dasar hukum resmi untuk kerja sama ekonomi bilateral dalam memajukan kesejahteraan umum melalui peningkatan dan perlindungan investasi di kedua negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 97
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN PENANAMAN MODAL (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE ON THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENTS)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 September 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5235
- Jumlah diDownload
- 342
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 215
- Tanggal Pengundangan
- 29 September 2020