Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 97 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore On The Promotion And Protection Of Investments)

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2020 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal yang ditandatangani pada 11 Oktober 2018 di Bali. Persetujuan ini menjadi dasar hukum resmi untuk kerja sama ekonomi bilateral dalam memajukan kesejahteraan umum melalui peningkatan dan perlindungan investasi di kedua negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
97
Tahun
2020
Tentang
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN PENANAMAN MODAL (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE ON THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENTS)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 September 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5235
Jumlah diDownload
342
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
215
Tanggal Pengundangan
29 September 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah