Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 25 dari 88 · 2.625 dokumen
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah Presiden, dipimpin oleh Menteri dengan dibantu Wakil Menteri, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan termasuk perumusan kebijakan, koordinasi, pengelolaan barang negara, pengawasan, dan bimbingan teknis di daerah.
Kebijakan Nasional Sumber Daya Air
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (Jaknas SDA) sebagai arah dan tindakan pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan air, yang kemudian menjadi acuan bagi menteri dan lembaga terkait dalam menyusun program serta rencana pengelolaan.
Pembentukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2023 membentuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara yang berkedudukan di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, dengan pendanaan bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Pada saat berlakunya peraturan ini, penanganan perkara pidana dan lainnya di wilayah Kalimantan Utara tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur hingga terjadi pelimpahan wewenang secara resmi. Tugas, fungsi, wewenang, serta susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2023 menetapkan strategi nasional untuk melindungi seluruh lapisan ruang siber dan aset informasi dari ancaman serta serangan siber guna mempertahankan kepentingan nasional. Strategi ini mencakup pembangunan budaya keamanan siber dan mekanisme tanggap darurat untuk menangani insiden siber yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, kedaulatan, serta keselamatan dan keutuhan negara.
Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mewajibkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan pelestarian keanekaragaman hayati ke dalam semua kebijakan pembangunan sektor dan daerah guna mencapai keseimbangan ekonomi dan konservasi. Instruksi ini mencakup langkah-langkah seperti bioprospeksi lestari, pembagian keuntungan yang adil, penerapan pembangunan rendah karbon, serta fungsi pengawasan dan penegakan hukum untuk perlindungan keanekaragaman hayati.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 menetapkan Badan Karantina Indonesia sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas utama menyelenggarakan pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Organisasi ini dipimpin oleh seorang Kepala dan terdiri dari Sekretariat Utama serta tiga Deputi yang masing-masing menangani karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah komposisi Dewan Pengarah Masjid Istiqlal dengan menetapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai ketua, serta memasukkan Menteri Sekretaris Negara, Menteri PUPR, Gubernur DKI Jakarta, dan Ketua MUI sebagai anggota. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid serta meningkatkan fasilitasi kegiatan ibadah dan syiar keagamaan bagi masyarakat.
Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023
Instruksi Presiden ini memerintahkan koordinasi lintas kementerian dan daerah untuk mempercepat pembangunan serta pemantapan jalan daerah guna mendukung produktivitas kawasan industri, pariwisata, dan pertanian, termasuk pelebaran jalan di sekitar Ibu Kota Nusantara. Fokus utamanya adalah menghubungkan sentra ekonomi, menurunkan biaya logistik, serta mengantisipasi kemacetan dan pertumbuhan kawasan kumuh di lokasi strategis seperti Morowali dan Konawe.
Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023
Instruksi Presiden ini mewajibkan 19 menteri terkait untuk melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat guna memulihkan hak korban secara adil dan mencegah terulangnya peristiwa serupa. Koordinasi dilakukan secara terintegrasi, mulai dari penyusunan prioritas, alokasi anggaran daerah, hingga pemberian bantuan spesifik seperti tempat ibadah dan dokumen kewarganegaraan bagi korban di luar negeri.
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2023 menetapkan rencana zonasi untuk Kawasan Antarwilayah Laut Flores guna mengatur tata ruang laut lintas provinsi. Peraturan ini mendefinisikan berbagai jenis peruntukan ruang laut, seperti Kawasan Budi Daya, Lindung, Konservasi, dan Pemanfaatan Umum, sebagai dasar pengelolaan sumber daya kelautan. Tujuannya adalah menciptakan susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana yang mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat secara hierarkis dan fungsional.
Hari Kebaya Nasional
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2023
Presiden menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional untuk melestarikan kebaya sebagai identitas nasional dan aset budaya lintas etnis, namun hari tersebut bukan merupakan hari libur. Keputusan ini didasarkan pada peran penting perempuan dalam sejarah Indonesia, termasuk keterlibatan mereka dalam Revolusi saat mengenakan kebaya.
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023 menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 sebagai dokumen perencanaan nasional satu tahun yang memuat narasi evaluasi, strategi, tema, sasaran, serta tujuh prioritas nasional beserta pendanaannya. Dokumen ini juga mencakup matriks pembangunan yang merinci program, kegiatan, dan proyek prioritas dengan indikator serta target pencapaian, serta matriks proyek strategis utama.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah definisi Instansi yang Memerlukan Tanah dan Pengadaan Tanah dalam PP No. 19 Tahun 2021 untuk menyelaraskan kepastian hukum dan memperjelas cakupan proyek strategis nasional. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023
Status pandemi COVID-19 di Indonesia berakhir dan berubah menjadi endemi, sehingga Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibubarkan dengan tugasnya dilanjutkan oleh Kementerian Kesehatan. Obat dan vaksin yang telah didistribusikan tetap dapat digunakan hingga batas kadaluarsanya atau selama memenuhi syarat keamanan dan efikasi. Pelaksanaan penanganan di masa endemi lintas kementerian/lembaga diatur melalui standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Pertamina
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam PT Pertamina melalui pengalihan aset Barang Milik Negara dari Kementerian ESDM yang diperoleh dari APBN tahun 2009 hingga 2022. Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan persero tersebut.
Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023
Tunjangan khusus diberikan bulanan kepada pegawai KPK yang telah dialihstatus menjadi ASN dan mengalami penurunan penghasilan, berupa selisih antara gaji/tunjangan baru dengan total penghasilan lama (termasuk insentif tahunan yang digaji 12 bulan). Besaran tunjangan ini dihitung berdasarkan selisih penghasilan pokok dan tunjangan, namun tidak termasuk tunjangan asuransi kesehatan, jiwa, dan hari tua, serta ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian KPK setelah koordinasi dengan Menteri Keuangan.
Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic And Island States Forum) Tahun 2023
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2023
Keputusan Presiden No. 20 Tahun 2023 membentuk Panitia Nasional di Jakarta untuk menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan (AIS Forum) 2023 yang akan dilaksanakan pada Oktober 2023 di Bali. Tugas panitia mencakup penyusunan rencana induk, anggaran, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, serta pelaporan kegiatan, dengan struktur organisasi yang dipimpin oleh Pengarah yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, dan beberapa Menteri Koordinator.
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahan Umum (Perum) Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2023 mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) untuk meningkatkan kinerja dan tata kelola usaha di bidang film. Perubahan ini juga mengakibatkan seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban dari Perum Produksi Film Negara beralih sepenuhnya ke entitas baru tersebut.
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan Presiden ini mengubah susunan pimpinan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pimpinan Gugus Tugas Pusat sekarang terdiri dari: 1. Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 2. Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 3. Ketua Harian: Kapolri (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia). 4. Anggota: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perhubungan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan ini mengganti Perpres No. 117 Tahun 2020 untuk memberikan tunjangan kinerja bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan capaian kinerja mereka. Besaran tunjangan kinerja tersebut tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan berlaku sejak tanggal peraturan ini diundangkan.
Honorarium dan Fasilitas bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2023 mengatur besaran honorarium bulanan bagi anggota Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dengan ketentuan bahwa besaran tersebut disesuaikan dengan peningkatan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja dibandingkan aturan sebelumnya.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial berhak mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan sebagai insentif, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran dan diberikan sejak peraturan ini berlaku. Pemberian tunjangan ini mempertimbangkan capaian kinerja pegawai dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan reformasi birokrasi.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (Pn) Bina Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah mandat PT Bina Karya menjadi perusahaan holding yang fokus mendukung pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra melalui sektor konstruksi, perdagangan, dan jasa konsultansi. Tujuannya adalah meningkatkan nilai perusahaan serta mengoptimalkan sumber dayanya berdasarkan prinsip tata kelola yang baik.
Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023
Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia hasil Kongres XII yang diselenggarakan pada Oktober 2022, sekaligus mencabut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 yang sebelumnya berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menetapkan struktur organisasi serta pedoman operasional Legiun Veteran untuk periode 2022-2027.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023
Peraturan ini memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai KPK yang telah dialihkan statusnya menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan reformasi birokrasi. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada penilaian kinerja individu, capaian kinerja organisasi, serta reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pei{yelenggaraan Bidang Perindustrian
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah Pasal 11 PP No. 28 Tahun 2021 dengan mewajibkan Pemerintah Pusat menetapkan neraca komoditas untuk menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong bagi industri dalam negeri. Neraca tersebut harus memuat data lengkap dan akurat mengenai kebutuhan serta pasokan bahan baku, mencakup detail jenis, jumlah, waktu pemanfaatan, standar mutu, dan ketersediaan berdasarkan pos tarif.
Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 mewajibkan pemberi kerja untuk melaporkan lowongan pekerjaan guna meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dan memperjelas informasi pasar kerja. Ketentuan ini menggantikan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 dengan tujuan mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Pengelolaan Transfer ke Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur pengelolaan berbagai jenis dana transfer dari pusat ke daerah, seperti Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Desa, yang bersumber dari APBN. Tujuannya adalah mendanai urusan pemerintahan daerah, mengurangi ketimpangan fiskal, serta mendukung prioritas nasional dan pembangunan daerah.
Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2023
Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2023 menetapkan pedoman nasional untuk keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia yang menjadi acuan strategi bagi Badan Keamanan Laut, instansi terkait, dan instansi teknis. Kebijakan ini mencakup analisis kondisi, arah pembangunan, landasan hukum, serta rencana aksi nasional untuk memperkuat penegakan hukum di laut.
Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023
Keputusan Presiden No. 23 Tahun 2023 menetapkan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur perwakilan pemerintah daerah terdiri atas Gubernur Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua Barat, dan Maluku untuk masa jabatan dua tahun. Keputusan ini mencabut dan menggantikan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang keanggotaan yang sama.