Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai KPK yang telah dialihkan statusnya menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan reformasi birokrasi. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada penilaian kinerja individu, capaian kinerja organisasi, serta reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Agustus 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2250
- Jumlah diDownload
- 2538