Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial berhak mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan sebagai insentif, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran dan diberikan sejak peraturan ini berlaku. Pemberian tunjangan ini mempertimbangkan capaian kinerja pegawai dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan reformasi birokrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 64
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Oktober 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2123
- Jumlah diDownload
- 1152
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2015