Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 48 Tahun 2023 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2023 berlaku

Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Status pandemi COVID-19 di Indonesia berakhir dan berubah menjadi endemi, sehingga Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibubarkan dengan tugasnya dilanjutkan oleh Kementerian Kesehatan. Obat dan vaksin yang telah didistribusikan tetap dapat digunakan hingga batas kadaluarsanya atau selama memenuhi syarat keamanan dan efikasi. Pelaksanaan penanganan di masa endemi lintas kementerian/lembaga diatur melalui standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
48
Tahun
2023
Tentang
PENGAKHIRAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2023
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1773
Jumlah diDownload
746

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah