Kembali
Memuat PDF…
Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Status pandemi COVID-19 di Indonesia berakhir dan berubah menjadi endemi, sehingga Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibubarkan dengan tugasnya dilanjutkan oleh Kementerian Kesehatan. Obat dan vaksin yang telah didistribusikan tetap dapat digunakan hingga batas kadaluarsanya atau selama memenuhi syarat keamanan dan efikasi. Pelaksanaan penanganan di masa endemi lintas kementerian/lembaga diatur melalui standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENGAKHIRAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Agustus 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1773
- Jumlah diDownload
- 746