Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden ini mengubah susunan pimpinan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pimpinan Gugus Tugas Pusat sekarang terdiri dari: 1. Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 2. Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 3. Ketua Harian: Kapolri (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia). 4. Anggota: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perhubungan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2008 TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Agustus 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2500
- Jumlah diDownload
- 2004
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021
- Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008