Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 57 Tahun 2023 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2023 berlaku

Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 mewajibkan pemberi kerja untuk melaporkan lowongan pekerjaan guna meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dan memperjelas informasi pasar kerja. Ketentuan ini menggantikan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 dengan tujuan mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
57
Tahun
2023
Tentang
WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 September 2023
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2651
Jumlah diDownload
3883

Relasi peraturan

Mencabut

  • Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah