Kembali
Memuat PDF…
Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 mewajibkan pemberi kerja untuk melaporkan lowongan pekerjaan guna meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dan memperjelas informasi pasar kerja. Ketentuan ini menggantikan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 dengan tujuan mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 57
- Tahun
- 2023
- Tentang
- WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 September 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2651
- Jumlah diDownload
- 3883
Relasi peraturan
Mencabut
- Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980