Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 26 dari 88 · 2.625 dokumen
Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan strategi pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel untuk mempercepat penyediaan tanah objek reforma agraria serta penyelesaian konflik agraria. Regulasi ini juga menggantikan peraturan sebelumnya guna menata kembali struktur penguasaan dan pemilikan tanah demi pemerataan dan kemakmuran rakyat.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Beri,aku pada Semua Instansi Pengei,oi,a Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencakup sewa rumah negara, jaminan kesehatan nasional, serta bunga atas pengelolaan rekening di kementerian/lembaga. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelaksanaan tugas instansi pengelola PNBP untuk memperkuat ketahanan fiskal.
Dana bagi Hasil Perkebunan Sawit
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit sebagai bagian dari transfer ke daerah yang bersumber dari bea keluar dan pungutan ekspor komoditas kelapa sawit serta produk turunannya. Dana ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan menanggulangi dampak negatif eksternalitas dari sektor perkebunan sawit.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Ketenagakerjaan yang mencakup dana kompensasi tenaga kerja asing, jasa pelatihan, sertifikasi K3, penggunaan sarana prasarana, serta denda administratif. Selain itu, diperbolehkan mengenakan biaya untuk pelatihan struktural kepemimpinan dan administrator sesuai ketentuan, dengan tarif tertentu yang mengacu pada peraturan terkait.
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan besaran hak keuangan bulanan untuk Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, serta mengatur mekanisme pembayaran bagi pegawai yang berasal dari ASN. Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan pajak penghasilan, waktu mulai berlaku hak keuangan sejak pelantikan/penunjukan, serta fasilitas pendukung berupa biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial.
Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023
Keputusan Presiden ini membentuk Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah bertugas merumuskan kebijakan ekspor adaptif, menetapkan langkah strategis terintegrasi, serta menyelesaikan masalah strategis dengan cepat melalui pendekatan "business not as usual". Tim Pelaksana kemudian mengoordinasikan pelaksanaan program tersebut serta mengembangkan sumber daya dan industri ekspor untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, mencakup biaya penggunaan spektrum frekuensi radio, penerbitan dan pengujian sertifikat alat telekomunikasi, serta denda administratif. Tarif untuk sebagian besar jenis PNBP tercantum dalam lampiran, sementara tarif untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dan penyiaran ditetapkan berdasarkan formula atau hasil seleksi.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah mekanisme pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri menjadi *at cost* (biaya riil) untuk umum, sementara bagi pimpinan dan anggota DPRD dilakukan secara *lumpsum* dengan prinsip efisiensi dan akuntabel. Selain itu, batas tertinggi harga satuan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran diperbarui sesuai Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2023
Menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan kerja Presiden ke Tiongkok pada 27-28 Juli 2023, dengan kewajiban berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan kebijakan baru. Penugasan berakhir setelah Presiden kembali ke tanah air, di mana Wakil Presiden wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah struktur Pasal 1 PP No. 31 Tahun 2013 dengan menyisipkan angka 20a di antara angka 20 dan 21 untuk memperbarui definisi terkait keimigrasian. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi keimigrasian dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum di bidang tersebut.
Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale De Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2023
Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2023 menetapkan pembentukan Panitia Nasional untuk menyelenggarakan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 di empat provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Panitia ini terdiri dari dua unsur utama, yaitu Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang mencakup bidang dukungan, sarana prasarana, serta penyelenggaraan dan prestasi tim nasional.
Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan ini menggantikan PP No. 33 Tahun 2007 untuk mengatur ulang standar keselamatan radiasi pengion dan keamanan zat radioaktif agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan standar internasional. Tujuannya adalah melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari efek berbahaya radiasi serta mencegah akses tidak sah atau pencurian zat radioaktif dalam kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman pengembangan dan pemanfaatan jamu sebagai warisan budaya yang harus memenuhi kriteria bersumber dari pengetahuan tradisional, menggunakan bahan baku alami, serta memiliki khasiat dan mutu aman. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan perekonomian secara berkelanjutan sambil menjaga konservasi sumber daya alam. Implementasinya melibatkan koordinasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan dalam perencanaan yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan ini merekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk mendukung program jaminan kehilangan pekerjaan serta menyesuaikan ketentuan dengan UU Cipta Kerja. Selain itu, pengaturan juga disesuaikan mengenai kepesertaan, pemberian manfaat pada kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta mekanisme pelaporan dan kegiatan promotif-preventif.
Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023
Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 menetapkan arah kebijakan nasional (Stranas BHAM) sebagai acuan bagi pemerintah, daerah, dan pelaku usaha untuk mengintegrasikan perlindungan serta pemulihan Hak Asasi Manusia dalam kegiatan usaha demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan. Strategi ini diimplementasikan melalui Gugus Tugas Nasional dan Daerah yang menjabarkannya menjadi Aksi BHAM spesifik untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan dan penghormatan terhadap harkat serta martabat manusia.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Sosial dengan mempertimbangkan capaian kinerja masing-masing. Besaran tunjangan untuk setiap kelas jabatan tercantum dalam Lampiran, sementara Menteri Sosial diberikan tunjangan sebesar 150% dari nilai tertinggi di lingkungan kementerian tersebut. Ketentuan ini berlaku efektif sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perdagangan, mencakup layanan seperti pelatihan, pendidikan tinggi, sertifikasi, perdagangan berjangka, hingga pemeriksaan produk halal. Besaran dan tata cara pengenaan tarif untuk jenis tertentu, seperti denda administratif, diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023
UU No. 19 Tahun 2023 menetapkan rencana keuangan tahunan pemerintah negara untuk tahun 2024 yang disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan menghimpun pendapatan, dengan prinsip efisiensi, keadilan, keberlanjutan, dan berwawasan lingkungan. Undang-undang ini mendefinisikan struktur pendapatan negara menjadi tiga kategori utama, yaitu Penerimaan Perpajakan (terdiri dari pajak dalam negeri dan perdagangan internasional), Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta Penerimaan Hibah.
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang mengharuskan penghentian.
Kesehatan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur hak warga negara atas kehidupan sehat dan sejahtera serta menetapkan pembangunan kesehatan sebagai upaya terpadu (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif) yang berprinsip pada kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan. Undang-undang ini juga menekankan pentingnya transformasi sistem kesehatan secara integratif dan holistik dalam satu undang-undang untuk meningkatkan ketahanan kesehatan, mengurangi kesenjangan, serta mendorong kemandirian dan perkembangan industri kesehatan nasional demi daya saing bangsa.
Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur pembentukan Satuan Tugas untuk menata penggunaan lahan secara berkeadilan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi investasi di sektor pertambangan, perkebunan, dan hutan. Fokus utamanya adalah mengatur alokasi lahan dan perizinan berusaha bagi berbagai pelaku usaha, termasuk badan usaha milik desa, daerah, koperasi, serta usaha kecil dan menengah.
Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang.
Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
UU No. 20 Tahun 2023 mendefinisikan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah, serta menetapkan manajemen ASN sebagai serangkaian proses pengelolaan untuk mewujudkan ASN yang profesional, bebas intervensi politik, dan bersih dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023
UU ini mengubah batas geografis dan luas wilayah Ibu Kota Nusantara menjadi 252.660 ha daratan dan 69.769 ha perairan, serta memperjelas koordinat batas wilayahnya. Tujuannya adalah mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota sekaligus memperkuat ekosistem investasi dan tata kelola di wilayah tersebut.
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah ketentuan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, yang kini dapat diberikan upah lebih besar jika memiliki kualifikasi jabatan tertentu, serta menyederhanakan struktur dan cakupan wilayah penetapan upah minimum menjadi provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan kondisi ekonomi setempat.
Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023
Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2023 mengatur tata cara penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) secara efisien, transparan, serta partisipatif untuk mendukung tercapainya bauran energi primer dan penyediaan energi baru serta terbarukan. Peraturan ini menggantikan pedoman sebelumnya dan menegaskan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dalam pengelolaan energi yang bersifat lintas sektor.
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 mengubah rincian penerimaan perpajakan, belanja negara, defisit, dan pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2023 berdasarkan hasil rapat kerja antara Badan Anggaran DPR, Pemerintah, dan Gubernur Bank Indonesia. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian angka-angka dalam Lampiran I hingga VII Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 yang menjadi dasar perhitungan APBN tahun tersebut.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2023
Peraturan ini menggantikan Perpres No. 7 Tahun 2020 untuk memberikan tunjangan kinerja bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dengan besaran yang tercantum dalam Lampiran. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada capaian kinerja pegawai dan berlaku efektif sejak peraturan ini diundangkan.
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023
PP No. 52 Tahun 2023 mengecualikan batasan luas maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan milik negara atau anak perusahaan yang mendapat penugasan pemerintah pusat guna mendukung ketahanan pangan, modernisasi industri, dan kesejahteraan pekebun. Ketentuan ini berlaku secara nasional untuk satu perusahaan perkebunan, dengan batas maksimal 100.000 hektare untuk kelapa sawit dan 35.000 hektare untuk kelapa bagi perusahaan swasta.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2023
Peraturan ini menyesuaikan besaran honorarium bulanan bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional, di mana Ketua Harian mendapat Rp15.322.000, Anggota dari pejabat pemerintah Rp13.732.000, dan Anggota dari pemangku kepentingan Rp42.785.000. Selain itu, peraturan ini juga menegaskan bahwa honorarium tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan.